Featured

Menimbang Harga Sebuah Terjemahan

Apa yang membuat Baghdad menjadi pusat peradaban dunia di masa lalu? Banyak teori yang dapat menjawab petanyaan itu. Namun Seyyed Hossein Nasr, dalam Science and Civilization in Islam (2001), secara khusus menaruh perhatian pada laku penerjemahan.

Penerjemahan yang dilakukan secara besar-besaran dari masa Harun Al-Rasyid hingga Al-Ma’mun terhadap ilmu pengetahuan yang berasal dari Yunani, Surayani, Latin dan Persia ke dalam bahasa Arab membuat Baghdad mentereng sebagai pusat peradaban dunia. Apresiasi tinggi diberikan kepada penerjemah-penerjemah andal. Honor sebuah terjemahan biasanya berupa keping emas yang beratnya disesuaikan dengan berat buku yang diterjemah.

Pioner penerjemah pada masa itu adalah Hunain ibn Ishaq, seorang Kristen Nestorian yang menjadi kepala penerjemahan di Baitul Hikmah dan membawahi tim penerjemah tak kurang dari 90 orang. Artinya, pada masa keemasan Islam itu, penerjemah dihargai setinggi-tingginya.

Kondisi itu mungkin nyaris tak dapat dibayangkan terjadi di Indonesia. Atau mungkin saja terjadi. Nanti.

Seorang kawan dari Bandung bercerita bahwa naskah terjemahannya diminta penerbit dengan sistem beli-putus. Ia menolak. Alasannya simpel: sistem beli-putus cenderung lebih menguntungkan penerbit daripada penerjemah. Penerjemah hanya menikmati uang di muka (yang biasanya tak seberapa), sementara penerbit akan terus meraup keuntungan selama buku tersebut laku di pasaran.

Sistem beli-putus ini benar-benar meruntuhkan harapan enak menjadi penerjemah. Sebab bulan madu bersama hasil terjemahan akan berlangsung singkat. Bagi penerjemah yang memakai sistem ini, malam pertama dengan uang hasil terjemahan bisa sekaligus menjadi malam terakhir yang menyebalkan.

Sistem kedua yang biasa diterapkan adalah berdasarkan jumlah halaman. Per halaman dihargai kisaran Rp. 10.000 sampai Rp. 15.000. Nominalnya bisa dinaikkan jika si penerjemah kebetulan memang diakui keahliannya. Sistem ini biasa diterapkan oleh penerbit-penerbit besar secara umum.

Baca Juga:  Žižek dan Tulisan yang Menyelamatkan

Sistem ini pun tidak sepenuhnya menguntungkan bagi penerjemah. Mereka hanya bisa menikmati di awal, meski secara nominal, umumnya, lebih banyak dari sistem beli-putus. Artinya, kalau buku tersebut laris dan cetak berulang-ulang, penerjemah hanya bisa menikmati kesenangan bahwa buku terjemahannya laku keras. Tidak dengan kesenangan mendapat keuntungan finansial tambahan. Kecuali ada kesepakatan lain yang mengarah ke poin itu.

Sistem ketiga adalah kesepakatan berdasar oplah. Misal, setiap cetak, katakanlah, 500 eksemplar, penerjemah mendapatkan honor Rp. 2.000.000. Begitu seterusnya. Harga ini tidak bersifat absolut karena tetap bergantung pada kesepakatan antara penerjemah dan penerbit.

Sistem ini lebih baik daripada dua sistem sebelumnya. Dua belah pihak dimungkinkan untuk sama-sama aktif menaruh harapan agar bukunya cetak ulang terus-menerus. Hanya masih jarang penerbit besar yang menerapkan sistem ini. Umumnya baru dilakukan penerbit-penerbit kecil.

Saya justru punya opsi lain. Kenapa, misalnya, untuk naskah-naskah terjemahan penerbit tidak mencoba menerapkan sistem royalti? Asumsinya, sistem royalti akan terus mengikat komunikasi antara penerjemah dan penulis dalam hal apa pun, mulai dari promosi hingga cetak ulang berkali-kali. Terutama sekali dalam hal ini penerjemah tetap dapat menggantungkan harapannya kepada selera pembeli.

Seberapa sering cetak ulang, sesering itu pula penerjemah dapat menikmati hasilnya. Lalu bagaimana jika buku tersebut tidak laku? Nasib ditanggung bersama. Namun pada umumnya setiap penerbit punya kalkulasi matang soal naskah terjemahan. Perencanaanya harus lebih matang dari sekadar menerbitkan naskah biasa.

Singkatnya, penerbit tidak akan bunuh diri dengan merekomendasikan buku terjemahan yang sama sekali tidak ada peminatnya. Di sini, pihak penerbit dan penerjemah digiring untuk sama-sama berjudi dengan pangsa pasar. Suka-duka dijalani bersama.

Baca Juga:  Horor Tulisan

Sistem ini, saya pikir, selain sistem yang terakhir disebutkan di atas, akan sedikit mengangkat marwah penerjemah di jagat perbukuan. Royalti terjemahan bisa disamakan dengan royalti buku karangan sendiri atau mungkin sedikit di bawahnya.

Pada kenyataannya, meskipun royalti buku di Indonesia tidak seberapa (kisaran 10-15% dari harga bruto), tetapi royalti tetaplah royalti. Royalti bagi penulis adalah harga tertentu untuk sebuah kebahagiaan yang tak dapat dijelaskan kata-kata.

Itulah mengapa, seperti kesaksian Zen RS, Prof. Syafii Maarif tidak pernah abai ihwal royalti. Ia mengaku: “Saya tak pernah mau menerima tawaran menjadi komisaris BUMN. Tapi royalti buku itu lain. Walau hanya sejuta dua juta harus ditagih. Itu kebahagiaan terbesar seorang penulis”.

Ya. Kebahagiaan terbesar seorang penulis. Juga mungkin, nantinya, seorang penerjemah.

Cara lain untuk menghargai penerjemah adalah dengan menulis nama penerjemah di sampul depan ataupun belakang buku. Bukan hanya di halaman credit title buku. Metode ini secara konsisten dipakai oleh Penerbit Marjin Kiri—dengan selalu menyertakan nama penerjemah di sampul belakang. Saya bahkan setuju jika nama penerjemah diterakan di sampul depan. Mungkin dengan font yang agak kecil. Malah bagus, tentu saja.

Bagi penerjemah, mengharap dapat upah emas seberat buku yang diterjemah—sebagaimana dialami oleh Hunain ibn Ishaq dan tim di era Abbasiyah—adalah perkara utopis yang tak baik bagi kesehatan mental. Apalagi ini Indonesia, negara yang tingkat konsumsi bukunya masih rendah.

Tapi apa pun itu, menghargai sebuah terjemahan sangatlah penting. Sepenting minum kopi di pagi hari…

Tulisan Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *